Jumat, 27 Maret 2015



Nama                          : Ghina Farras Ayuningtyas
NIM                            : 1200419
Program Studi           : Pendidikan Matematika

Resume Presentasi BK Kelompok 4
PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING:
PERENCANAAN DAN PERSONAL PROGRAM BIMBINGAN DAN KOSELING DI SEKOLAH
A.      Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) secara utuh proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal adalah sebagai berikut:




B.       Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen yaitu mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiataan asesmen terdiri atas asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
Asesmen lingkungan adalah kegiatan yang meliputi mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pemimpin sekolah. Sedangkan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik siswa baik itu aspek fisik maupun aspek psikologis.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
1.      Rasional
Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah.
2.      Visi dan Misi
Visi       : Membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik
Misi       : Memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik  dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.   
3.      Deskripsi Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
4.      Tujuan
a.       Rumuskan tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b.      Penyadaran, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c.       Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.
d.      Tindakan yaitu mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari.
5.      Komponen Program
Komponen program meliputi:
a.       Komponen pelayanan dasar
Komponen pelayanan dasar meliputi:
1)   Bimbingan klasikal
2)   Pelayanan orientasi
3)   Pelayanan informasi
4)   Bimbingan kelompok
5)   Pelayanan pengumpulan data
b.      Komponen pelayanan responsif
Komponen pelayanan responsif terdiri atas:
1)   Konseling individual dan kelompok
2)   Referal atau alih tangan
3)   Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
4)   Kolaborasi dengan orang tua
5)   Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah
6)   Konsultasi
7)   Bimbingan teman sebaya
8)   Konferensi kasus
9)   Kunjungan rumah
c.       Komponen perencanaan individual
Komponen perencanaan individual meliputi:
1)   Analisis kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dilakukan oleh guru BK.
2)   Pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran) dengan tujuan untuk membentuk peserta didik menepati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
d.      Komponen dukungan sistem
Komponen dukungan sistem terdiri atas:
1)   Pengembangan profesi
2)   Manajemen program
3)   Riset dan pengembangan
6.      Rencana Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program. Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
7.      Pengembangan Tema atau Topik
Tema merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
8.      Perkembangan satuan pelayanan
Perkembangan satuan pelayanan dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secara bertahap dari tema yang telah ditentukan.
9.      Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a.       Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
b.      Evaluasi terhadap keterlaksanaan program sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan bimbingan dan konseling.
10.  Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung implementasi program dinyatakan secar cermat, rasional, dan realistik.
C.      Personil Program bimbingan dan Konseling
Agar manajemen bimbingan dan konseling di sekolah dapat berjalan seperti yang diharapkan, perlu adanya organisasi yang jelas dan teratur (Kelanalestari, 2014). Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
1.         Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah
Kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penangung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2.         Koordinator BK dan konselor sekolah
Koordinator BK bersama konselor sekolah adalah pelaksana utama pelayanan BK.
3.         Guru mata pelajaran
Guru mata pelajaran adalah pelaksana pengajaran dan praktik atau latihan.
4.         Wali kelas
Wali kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi satu kelas tertentu.
5.         Siswa
Siswa adalah yang menerima pelayanan pengajaran, praktik atau latihan.
6.         Tata usaha
Tata usaha adalah pembantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan.
7.         Komite sekolah
Komite sekolah adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orangtua, tokoh masyarakat yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personil program bimbingan dan konseling terdiri atas personal utama dan personal pendukung.
Personil utama meliputi:
1.         Koordinator Bimbingan dan Konseling
Tugas dari koordinator bimbingan dan konseling adalah:
a.    Mengoordinasikan para konselor
b.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa, guru, dan personil sekolah lainnya, orangtua siswa dan masyarakat.
c.    Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
d.   Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
e.    Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
f.     Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
g.    Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
h.    Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.
i.      Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, sarana prasarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.      Mempertanggungjawabkan pelaksanan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
2.      Konselor
Tugas konselor adalah:
a.    Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling
b.    Merencanakan program bimbingan dan konseling untuk satuan-satuan waktu tertentu.
c.    Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling
d.   Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
e.    Menganalisis hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f.     Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g.    Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h.    Mempertanggunggjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah.
i.      Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
j.      Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Personil pendukung meliputi:
1.         Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah adalah mengoordinasikan segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan konseling harmonis dan dinamis.
2.         Guru mata pelajaran /praktik
Guru dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran:
a.    Membantu konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.    Mereferal siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
c.    Menerima siswa alih tangan dari konselor.
d.   Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.    Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
f.     Membantu pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjut.
3.         Wali kelas
Wali kelas berperan:
a.    Melaksanakan perannya sebagai penasihat kepada siswa khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.    Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti pelayanan bimbingan dan  konseling.
c.    Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus.
d.   Mereferal siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konsleor.
4.         Staf Administrasi
Staf administrasi diharapkan dapat membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan membantu para konselor dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas bimbingan dna konseling yang ada.
D.      Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
1.         Kepala sekolah
        Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a.       Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan
b.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
e.       Mengadakan kerjasama dengan intansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
2.         Wakil kepala sekolah
        Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b.    Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
c.    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.         Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
      Tugas koordinator gurupembimbing adalah :
a.    Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
1)   Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)   Menyusun program
3)   Melaksanakan program
4)   Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)   Menilai program
6)   Mengadakan tindak lanjut.
b.    Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
c.    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

4.         Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas:
a.    Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling.
b.    Merencanakan program bimbingan dan konseling.
c.    Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
d.   Menganalisis hasil evaluasi.
5.         Guru Mata Pelajaran
            Guru Mata Pelajaran bertugas:        
a.    Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.    Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
c.    Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6.         Wali Kelas
             Wali kelas bertugas:
a.    Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b.    Ikut serta dalam konsferensi kasus.
c.    Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.

7.         Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas:
a.    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b.    Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c.    Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.   Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
REFERENSI
Makalah Kelompok 4 (Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Koseling di Sekolah)